LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
UNIVERSITAS KUNINGAN
UNIVERSITAS KUNINGAN
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Kuningan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 1779.1/UNIKU-KNG/KL/2023 tertanggal 25 September 2023 yang bertugas untuk menyusun seluruh kelengkapan, persyaratan tata kelola kelembagaan, rencana strategis dan skema sertifikasi dalam rangka mendapatkan lisensi dari BNSP.
SKEMA
“Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang Professional, Terpercaya, dan Independen dalam Membantu Meningkatkan Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berkomitmen pada Pemberdayaan Masyarakat”.